Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kecamatan di Kota Tangerang Selatan Tahun 2022

Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat menggunakan sembilan (9) indikator yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 14 Tahun 2017, yakni: (1) Persyaratan, (2) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, (3) Waktu Penyelesaian, (4) Biaya/Tarif, (5) Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan (6) Kompetisi Pelaksana, (7) Perilaku Pelaksana, (8) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dan (9) Sarana dan Prasarana

Data and Resources

資料與資源

額外的資訊

欄位
最後更新 10月 18, 2023, 11:28 (+0700)
建立 5月 9, 2023, 15:15 (+0700)