Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kecamatan Ciputat Timur Tahun 2022-2024

Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat menggunakan sembilan (9) indikator yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 14 Tahun 2017, yakni: (1) Persyaratan, (2) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, (3) Waktu Penyelesaian, (4) Biaya/Tarif, (5) Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan (6) Kompetisi Pelaksana, (7) Perilaku Pelaksana, (8) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dan (9) Sarana dan Prasarana

資料與資源

額外的資訊

欄位
最後更新 8月 21, 2025, 12:13 (+0700)
建立 5月 9, 2023, 15:13 (+0700)