Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kecamatan Ciputat Tahun 2022-2024

Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat menggunakan sembilan (9) indikator yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 14 Tahun 2017, yakni: (1) Persyaratan, (2) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, (3) Waktu Penyelesaian, (4) Biaya/Tarif, (5) Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan (6) Kompetisi Pelaksana, (7) Perilaku Pelaksana, (8) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dan (9) Sarana dan Prasarana

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Senast uppdaterad augusti 21, 2025, 12:19 (+0700)
Skapad maj 9, 2023, 15:11 (+0700)