Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kecamatan Ciputat Timur Tahun 2022-2024

Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat menggunakan sembilan (9) indikator yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 14 Tahun 2017, yakni: (1) Persyaratan, (2) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, (3) Waktu Penyelesaian, (4) Biaya/Tarif, (5) Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan (6) Kompetisi Pelaksana, (7) Perilaku Pelaksana, (8) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dan (9) Sarana dan Prasarana

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 8월 21, 2025, 12:13 (+0700)
생성됨 5월 9, 2023, 15:13 (+0700)