Pelayanan penyelamatan non kebakaran merupakan salah satu tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam memberikan respon cepat terhadap kondisi darurat yang tidak terkait langsung dengan kebakaran. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan jiwa serta harta benda masyarakat dari berbagai jenis situasi berbahaya.
Jenis-jenis penyelamatan non-kebakaran antara lain meliputi:
- Penyelamatan kecelakaan lalu lintas, seperti evakuasi korban yang terjepit di kendaraan.
- Evakuasi binatang berbahaya atau mengganggu, seperti ular, lebah, atau hewan liar lainnya.
- Penyelamatan orang terjebak di sumur, saluran air, atau bangunan rubuh.
- Penyelamatan di ketinggian, seperti orang terjebak di gedung tinggi, tower, atau pohon.
- Penyelamatan di dalam air atau banjir, seperti evakuasi korban banjir, tenggelam, atau kecelakaan perahu.
- Penanganan bahan berbahaya (hazmat) non-kebakaran yang berisiko menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Laporan lapangan anggota Damkar Rescue (tahun 2024) (Permendagri Nomor 114 Tahun 2018)