Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. (Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 angka 9)
Tenaga Teknis Perpustakaan adalah seseorang yang mempunyai kompetensi di bidang perpustakaan yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan teknis operasional perpustakaan. (Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 angka 10)