Jumlah Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan di Tangerang Selatan 2024

Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. (Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 angka 9)

Tenaga Teknis Perpustakaan adalah seseorang yang mempunyai kompetensi di bidang perpustakaan yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan teknis operasional perpustakaan. (Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 angka 10)

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Senast uppdaterad januari 29, 2026, 11:52 (+0700)
Skapad september 15, 2025, 09:33 (+0700)